securityKepatuhan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Kebijakan Privasi

Di OKESIH, kami menempatkan privasi, integritas, dan keamanan data pribadi Anda sebagai prioritas utama. Dokumen ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan melindungi hak-hak data Anda.

lockEnkripsi SSL/TLS 256-Bit AktifPembaruan Terakhir: 1 September 2026
gavel

1. Komitmen & Landasan Hukum (UU PDP)

Kebijakan Privasi ini disusun sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan platform OKESIH (baik melalui aplikasi web, mobile, maupun layanan *Guest Checkout*), Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan pemrosesan data pribadi yang dijelaskan dalam dokumen ini.

folder_shared

2. Kategori Data Pribadi yang Dikumpulkan

Kami mengumpulkan jenis data pribadi berikut secara proporsional sesuai kebutuhan layanan:

A. Data Identitas & Kontak

Nama lengkap, alamat email, nomor telepon/WhatsApp aktif, serta kredensial akun terenkripsi.

B. Data Transaksi & Keuangan

Nomor referensi pembayaran, metode pembayaran (QRIS/Transfer Bank), nilai nominal pembayaran DP/pelunasan, dan bukti mutasi pembayaran.

C. Data Pengantaran & Geolokasi (GPS)

Daftar nama dan alamat penerima undangan fisik, titik koordinat penjemputan/tujuan, catatan lokasi kurir, serta foto bukti serah terima paket pengantaran.

D. Data Teknis & Log Perangkat

Alamat IP, tipe peramban (*browser*), sistem operasi, pengenal perangkat unik, dan catatan waktu (*timestamp*) interaksi sistem.

fact_check

3. Tujuan & Dasar Pemrosesan Data

Data pribadi Anda diproses berdasarkan dasar hukum yang sah untuk tujuan:

  • Pelaksanaan Kontrak Layanan: Memproses pesanan cetak & pengantaran undangan fisik serta memfasilitasi pemesanan layanan Event Organizer.
  • Verifikasi Keamanan Akun: Mengirimkan kode One-Time Password (OTP) via WhatsApp untuk autentikasi nomor telepon pengguna.
  • Operasional Logistik & Penugasan Kurir: Menghitung rute tercepat pengantaran undangan dan mencocokkan titik antar dengan driver terdekat.
  • Pencegahan Fraud & Kejahatan Siber: Mencegah manipulasi invoice, bukti transfer palsu, dan transaksi ilegal pada sistem *payment gateway*.
  • Penyelesaian Sengketa: Memberikan bukti rekam jejak pengantaran yang sah jika terjadi komplain atau sengketa transaksi.
share

4. Pembagian Data kepada Pihak Ketiga

Prinsip Kerahasiaan Tanpa Kompromi:

OKESIH tidak pernah dan tidak akan pernah menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan periklanan atau pemasaran komersial pihak ketiga.

Pembagian data hanya dilakukan secara terbatas (*Strictly Need-to-Know*) kepada:

  • Mitra Driver: Hanya menerima Nama Penerima, No Telepon Penerima, dan Titik Koordinat Alamat Antar untuk pelaksanaan tugas pengantaran.
  • Vendor Event Organizer: Hanya menerima Nama Pemesan, Kontak WhatsApp, Tanggal Acara, Waktu Acara, dan Catatan Kebutuhan Acara.
  • Penyedia Layanan Perbankan / Payment Gateway: Untuk kebutuhan pemrosesan QRIS dan verifikasi mutasi rekening.
  • Otoritas Penegak Hukum: Jika diwajibkan secara tegas oleh perintah pengadilan atau ketentuan hukum Republik Indonesia yang sah.
enhanced_encryption

5. Keamanan & Retensi Penyimpanan Data

  • Standar Enkripsi: Seluruh lalu lintas data dienkripsi menggunakan protokol SSL/TLS 256-bit standar industri perbankan saat transit (*in-transit*) dan enkripsi AES pada basis data (*at-rest*).
  • Kerahasiaan Password: Kata sandi akun disimpan dalam bentuk *hash cryptographic* searah (Bcrypt dengan Salt) yang tidak dapat dibaca bahkan oleh tim teknis internal OKESIH.
  • Masa Retensi: Data pribadi aktif disimpan selama akun Anda berstatus aktif. Data rekam jejak faktur keuangan disimpan selama 5 (lima) tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Dokumen Perusahaan (UU No. 8/1997) sebelum dimusnahkan secara permanen.
admin_panel_settings

6. Hak-Hak Subjek Data / Konsumen

Berdasarkan Pasal 5 sampai Pasal 13 UU PDP, sebagai pemilik data pribadi Anda memiliki hak-hak hukum berikut:

1. Hak Akses & Informasi

Hak untuk meminta salinan dan mengetahui riwayat pemrosesan data pribadi Anda.

2. Hak Koreksi & Pembaruan

Hak untuk memperbarui atau melengkapi data pribadi yang tidak akurat kapan saja.

3. Hak Penarikan Persetujuan

Hak untuk menarik persetujuan pemrosesan data yang sebelumnya telah diberikan.

4. Hak Portabilitas Data

Hak untuk menerima data pribadi Anda dalam format terstruktur yang lazim digunakan secara digital.

delete_sweep

7. Prosedur Penghapusan Akun & Data Pribadi

Hak Pemusnahan Data (*Right to Erasure / Right to be Forgotten*)

Konsumen berhak mengajukan permohonan penutupan akun secara permanen dan pemusnahan data pribadi dari ekosistem OKESIH. Anda dapat memilih salah satu metode di bawah ini:

touch_appMetode 1: Mandiri via Aplikasi
  1. Masuk ke akun Konsumen / Vendor Anda.
  2. Buka menu Pengaturan Profil > Keamanan Akun.
  3. Pilih tombol "Hapus Akun & Data Saya".
  4. Konfirmasi permintaan dengan verifikasi kode OTP WhatsApp.
mailMetode 2: Permohonan Email Resmi

Kirimkan email permohonan ke dpo@okesih.id atau support@okesih.id dengan subjek "Permohonan Penghapusan Akun - [Nomor WhatsApp Anda]".

hourglass_topProses & Waktu Pelaksanaan Pemusnahan Data:

  • Setelah verifikasi identitas, akun akan dinonaktifkan seketika.
  • Seluruh data profil, daftar alamat, riwayat koordinat GPS, dan gambar galeri akan dimusnahkan/dianonimkan secara permanen dari server aktif dalam waktu maksimal 3 x 24 jam kerja.
  • Catatan transaksi keuangan (faktur invoice berbayar) yang wajib disimpan menurut UU Dokumen Perusahaan akan diisolasi dalam bentuk data terenkripsi dan dianonimkan dari identitas profil Anda.
cookie

8. Penggunaan Cookie & Pelacak

Kami menggunakan *cookies* teknis esensial untuk menjaga status autentikasi sesi login Anda, mengingat preferensi tema tampilan (Dark/Light Mode), dan memastikan keamanan navigasi antarmuka. Kami tidak menggunakan pelacak pihak ketiga yang menjual profil penjelajahan Anda ke jaringan periklanan luar.

contact_support

9. Kontak Pejabat Pelindung Data (DPO)

Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin melaksanakan hak subjek data Anda (termasuk permintaan penghapusan akun), silakan hubungi Pejabat Pelindung Data Pribadi (*Data Protection Officer*) kami melalui:

Kantor Pusat OKESIH Indonesia

Email Resmi DPO: dpo@okesih.id / privacy@okesih.id

Layanan Pengaduan Konsumen WhatsApp: +62 812-3456-7890

Jam Operasional Tim Legal & DPO: Senin – Jumat, 08.30 – 17.00 WIB

Privacy Policy | OKESIH | OKESIH